Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana MPP.
(2) Untuk kebutuhan pendukung sarana dan prasarana disediakan oleh Penyelenggara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
