Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Penyelenggara pada MPP dituangkan dalam kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara menjadi tanggung jawab masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Organisasi Penyelenggara MPP yang dilibatkan dalam MPP ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda