Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi penyelenggaraan MPP bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 4 Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. (2) Logo dan Motto MPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda