Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan oleh DPMPTSP sebagai Penyelenggara MPP.
(2) DPMPTSP dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan;
b. melakukan evaluasi atas penyelenggaraan MPP; dan
c. melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. ketua dan wakil ketua yang secara ex-officio dijabat oleh asisten yang membidangi perekonomian dan Inspektur;
c. Sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala DPMPTSP;
d. anggota yaitu Kepala Bagian Hukum, unsur DPMPTSP yang membidangi pelayanan dan penanaman modal; dan
e. sekretariat.
BAB V…
Koreksi Anda
