Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: a. lokasi, logo, dan motto MPP: b. pelaksanaan; c. mekanisme pelayanan; d. sumber daya manusia; e. pengukuran kepuasan masyarakat; f. pendanaan; g. sarana dan prasarana; h. mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat; dan i. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda