Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan MPP di Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah: a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik; b. meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di Daerah.
Koreksi Anda