Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan MPP di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di Daerah.
Koreksi Anda
