Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
(2) Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya Penyelenggaraan Reklame.
(3) Khusus untuk Reklame Berjalan Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha Penyelenggaraan Reklame terdaftar.
Koreksi Anda
