Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menghitung luas Reklame sebagai dasar pengenaan pajak dilakukan sebagai berikut: a. Reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf, termasuk corak dan warna spesifik yang merupakan identitas suatu produk yang ada didalamnya; b. Reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf termasuk corak dan warna spesifik yang merupakan satu… satu kesatuan identitas suatu produk dihitung dari batas yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, hingga merupakan empat persegi; c. Reklame yang berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing-masing; dan d. Reklame yang dibuat dengan suatu alat diatur sedemikian rupa sehingga dengan alat itu berturut- turut dapat ditampilkan bermacam-macam gambar atau tulisan, maka Pajak dihitung berdasarkan jangka waktu dan luas Reklame yang sama sesuai dengan banyaknya Reklame yang ditampilkan.
Koreksi Anda