Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan masing-masing berdasarkan: a. NJOR, merupakan keseluruhan pembayaran/ pengeluaran, biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan /atau penyelenggara Reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan Reklame, konstruksi, instalasi… instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi/pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan Reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diizinkan; b. komponen penentu besaran NJOR adalah luas bidang Reklame; c. luas bidang Reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang Reklame terbagi atas delapan kelompok dan hasil perhitungannya dinyatakan dalam ukuran meter persegi; dan d. NSPR merupakan ukuran nilai yang ditetapkan berdasarkan zona lokasi. (2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam kelompok NSR insidentil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Nilai strategis lokasi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a. zona khusus 1. jalan sepanjang ruas Jalan Imam Bonjol; 2. jalan sepanjang ruas Jalan Khatib Sulaiman; 3. jalan sepanjang ruas Jalan M. Syafei; dan 4. jalan sepanjang ruas Jalan Abdul Muis. b. zona umum sepanjang ruas jalan di luar zona khusus. Komponen penentu besaran nilai strategis penyelenggaraan Reklame terdiri dari unsur lokasi dengan ketentuan lokasi adalah titik tempat atau konstruksi dimana Reklame diselenggarakan. (4) Cara perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (5) Apabila suatu materi Reklame tetap diganti/ditutup dengan materi Reklame yang lain, atas Reklame dimaksud dikenakan dasar pengenaan dengan NSR insidentil, dan atas Pajak Reklame tetap yang telah disetorkan tidak diperhitungkan.
Koreksi Anda