Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penyelenggaraan Reklame mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan penerimaan Pajak Reklame.
(2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. objek, subjek dan wajib Pajak Reklame; dan
b. tarif, dasar pengenaan, dan cara penghitungan Pajak;
c. perhitungan NSR; dan
d. perhitungan besaran pokok Reklame.
Koreksi Anda
