Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan tedadinya defisit sebesar Rp. 8 1 5. OO0.O0O.OO0,O0. (21 Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 8 1 5.OOO.OOO.OO0,OO.
Koreksi Anda