Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a direncanakan sebesar Rp.865.OOO.OO0.OOO,OO, yang terdiri atas sisa lebih perhitungan arlggaran tahun a.nggaran. sebelumnya.
Koreksi Anda