Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.7.857.572.685.351,0O, yang terdiri atas :
a. p{ak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
{21 Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.7. I38.L47 .932.329,OO.
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b
d.irencanakan sebesar Rp. 4O. 47 7 .97 I .540, OO.
t4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat tU huruf c direncanakan sebesar Rp.354.759.99 L.47 6,OA.
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.324.L86.782.OO6,O0.
Koreksi Anda
