Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I.b).
(2) Sekretaris DPRD, Inspektur Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli Gubernur, merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a).
(3) Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Kelas A, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas B, dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi kelas A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.b).
(4) Sekretaris Inspektorat Provinsi, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Badan Penghubung, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas C, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah kelas B, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas B, dan Wakil Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah kelas A merupakan jabatan administrator (eselon III.a).
(5) Kepala Cabang Dinas kelas A, Kepala UPTD Dinas dan Badan kelas A, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas D, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah kelas A, kelas B, dan kelas C serta Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Khusus Daerah kelas A dan kelas B merupakan jabatan administrator (eselon III.b).
(6) Kepala UPTD Dinas yang berbentuk Satuan Pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
