Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah dilakukan oleh:
a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban;
dan/atau
b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Koreksi Anda
