Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah dilakukan oleh: a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Koreksi Anda