Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah dan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pengembalian Barang Milik Daerah yang berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan Pengembalian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian tim yang dibentuk oleh Gubernur.
Koreksi Anda