Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. dalam rangka persetujuan Gubernur, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Gubernur dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan;
d. proses persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 56;
e. Pengelola Barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b. dalam rangka persetujuan Gubernur, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
e. Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Koreksi Anda
