Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang pengganti Tukar-Menukar dapat berupa:
a. barang sejenis; dan/atau
b. barang tidak sejenis.
(2) Barang pengganti utama Tukar-Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, harus berupa:
a. tanah; atau
b. tanah dan bangunan.
(3) Barang pengganti utama Tukar-Menukar Barang Milik Daerah berupa bangunan, dapat berupa:
a. tanah;
b. tanah dan bangunan;
c. bangunan; dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan.
(4) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan perjanjian Tukar-Menukar atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
Koreksi Anda
