Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang pengganti Tukar-Menukar dapat berupa: a. barang sejenis; dan/atau b. barang tidak sejenis. (2) Barang pengganti utama Tukar-Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, harus berupa: a. tanah; atau b. tanah dan bangunan. (3) Barang pengganti utama Tukar-Menukar Barang Milik Daerah berupa bangunan, dapat berupa: a. tanah; b. tanah dan bangunan; c. bangunan; dan/atau d. selain tanah dan/atau bangunan. (4) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan perjanjian Tukar-Menukar atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
Koreksi Anda