Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam APBD.
(2) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah lainnya/desa;
c. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara; atau
d. swasta.
Koreksi Anda
