Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
b. Gubernur meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui dan MENETAPKAN Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(2) Hasil penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan Daerah.
Koreksi Anda
