Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda
