Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang Milik Daerah yang bersifat khusus; dan
b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Penentuan nilai dalam rangka penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Tata cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
