Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Daerah apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
