Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Daerah apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda