Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur. (2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD. (3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda