Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda