Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda
