Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan persetujuan DPRD untuk pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b diajukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda