Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penjualan; b. Tukar-Menukar; c. hibah; atau d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda