Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. Tukar-Menukar;
c. hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
