Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Tata cara asuransi Barang Milik Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
