Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh: a. Pejabat Penatausahaan Barang terhadap tanah dan/atau bangunan; dan b. Pengguna Barang terhadap barang selain tanah dan/atau bangunan. (3) Tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda