Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh:
a. Pejabat Penatausahaan Barang terhadap tanah dan/atau bangunan; dan
b. Pengguna Barang terhadap barang selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
