Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. (2) Barang Milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. (3) Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda