Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangun Serah Guna dilaksanakan dengan tata cara: a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Gubernur setelah selesainya pembangunan; b. hasil Bangun Serah Guna yang diserahkan kepada Gubernur ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah; c. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda