Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangunan Guna Serah atau Bangunan serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
