Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah; dan/atau b. meningkatkan pendapatan daerah.
Koreksi Anda