Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
