Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
(9) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), penyetoran uang sewa Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
b. Sewa untuk Barang Milik Daerah dengan karakteristik; dan
c. Sewa untuk Barang Milik Daerah dengan karakteristik sebagaimana dimaksud pada huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
