Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
b. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;
dan
c. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Koreksi Anda
