Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan;
d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Koreksi Anda
