Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. pejabat pengelola barang; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; m. pengelolaan Barang Milik Daerah oleh BLUD; n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah; o. ganti rugi dan sanksi; dan p. sengketa Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda