Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Daerah merupakan Barang Milik Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri sipil. (2) Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Negara. (3) Tata cara penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda