Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rumah Daerah merupakan Barang Milik Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri sipil.
(2) Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Negara.
(3) Tata cara penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
