Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dilaporkan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
