Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perseroda dilaksanakan oleh Komisaris. Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal Perseroda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh Komisaris, pengurusan Perseroda oleh RUPS. RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal Perseroda untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perseroda sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (1) {21 (3) t2) (s) (4) (1) 28-
Koreksi Anda