Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisaris dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perseroda. Thgas Sekretaris sebagaimalla dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris. Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroda.
Koreksi Anda