Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta;
L). jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang an; dan f atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
{2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat {2} tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang ber'sangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
