Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daiam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan (1) {2} {s) t2l pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 {tiga} bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat {1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. La.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat {3} sebagai dasar pertimbangan RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tuJ'uan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS tahunan.
Koreksi Anda