Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Anggota Kornisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perseroda.
Anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(1)
(2)
(1) {2) -2A-
Koreksi Anda
