Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kornisaris dilarang rnernangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Komisaris. {21 (3) (2\ (3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayal {21 tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puiuh) hari keda sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda