Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. {21 Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Komisaris yang bersangkutan: a- tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan, negara, danf atau daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an:' dan / atau g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran perusahaan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan seteiah yang bersangkutan diberi kesempatan mernbela diri. Pasal27 Anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Koreksi Anda