Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
{21 Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Komisaris yang bersangkutan:
a- tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan, negara, danf atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an:' dan / atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran perusahaan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan seteiah yang bersangkutan diberi kesempatan mernbela diri.
Pasal27 Anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Koreksi Anda
