Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam hal jabatalt anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b, anggota Komisaris w4jib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 {tiga} bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat tU wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Komisaris.
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada RUPS tahunan.
(3) {4}
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan Perseroda dilaksanakan oleh RUPS.
Koreksi Anda
