Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, bertanggung jawab kepada pemegang saham. Pertanggungjarn aban Direksi diiakukan secara tertuiis yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perseroda ditetapkan dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda