Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengurus dan mengeloia kekayaan Perseroda;
b. mengangkat dan memberhentikan pegaw-ai Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN tata tertib Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
d. mewakili Perseroda baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili Perseroda;
e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama Ferseroda.
Direksi meiaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemegang saham melalui komisaris.
Koreksi Anda
