Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengurus dan mengeloia kekayaan Perseroda; b. mengangkat dan memberhentikan pegaw-ai Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN tata tertib Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) d. mewakili Perseroda baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili Perseroda; e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris Perseroda berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama Ferseroda. Direksi meiaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemegang saham melalui komisaris.
Koreksi Anda